Blog

Perkuat Pelayanan Informasi Diskominfo  Gandeng Pengelola PPID Se-Kabupaten Bogor Terapkan Aplikasi E-PPID

SENTUL- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor. Ajak pengelola (PPID) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Se-Kabupaten Bogor. Bimbingan Teknis (Bimtek) atau asistensi PPID berbasis online (E-PPID), di Hotel Olimpyc Renotel Sentul, Rabu (19/2). Itu dilakukan untuk menguatkan pengelolaan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Staff ahli administrasi dan Keuangan Kabupaten Bogor, Sonny Abdusukur mengatakan, asistensi penggunaan aplikasi E-PPID ini sebagai wujud pelaksanaan kewajiban PPID utama dalam menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Serta sebagai sarana untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan informasi dari badan publik.

" asistensi penggunaan aplikasi E-PPID ini sangat penting, karena PPID pembantu maupun pengelola PPID ini memiliki delapan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan maupun pelayanan informasi publik. Diantaranya, menyiapkan informasi, melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan informasi. Melakukan verifikasi informasi dan dokumentasi,  melakukan pengelolaan sarana prasarana pelayanan informasi dalam rangka memberikan kemudahan akses. Serta melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan lainnya," tutur Sonny.

Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri  menuturkan,  Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 52 menyatakan bahwa badan publik Yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta. Informasi publik Yang wajib tersedia setiap saat dan lainnya,  akan dikenakan pidana kurungan 1 tahun penjara Dan denda paling banyak 5 juta rupiah. 

"Ini salah satu upaya kami dalam rangka optimalisasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bogor.  Dalam hal pelaksanaan PPID , Kabupaten Bogor telah memiliki SK Bupati Bogor tentang pembentukan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkup Pemkab Bogor.  Sehingga koordinasi antara PPID utama dan PPID pembantu dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui aplikasi E-PPID akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai yang dibutuhkan masyarakat," tegas perempuan yang akrab disapa Yuni.

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum menegaskan, konsekuensi dalam layanan informasi yakni ketersediaan informasi. Mulai dari ketersediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, rutin dan teratur. Informasi serta merta dan ketersediaan  informasi setiap saat. Ketiga informasi itu harus tersedia untuk menghindari terjadinya sengketa informasi. Karena konsekuensi dalam layanan informasi berujung pada terjadinya sengketa informasi.

"Itulah pentingnya ketersediaan informasi publik. Melalui kegiatan ini kami berharap bisa meningkatkan peran aktif dan kualitas kinerja PPID utama dan PPID pembantu. Terlebih dengan adanya aplikasi E-PPID, tentu selain mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan informasi. Juga untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pengelola PPID dan PPID utama di Kabupaten Bogor," imbuhnya. (DEWI/RIDO/DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)