Blog

Sejumlah Cara Jitu Pemkab Bogor Selama PSBB untuk Lawan Covid-19

CIBINONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020). Dalam pelaksanan PSBB Pemkab Bogor menerapkan serangkaian aturan guna percepatan penanganan virus Corona atau COVID-19.Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor.
Terdapat 31 pasal dalam Perbup No.6 tahun 2020 tersebut, PSBB diberlakukan di seluruh wilayah dalam daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemberlakukan PSBB dilaksanakan secara menyeluruh dan optimal, terutama pada wilayah kecamatan yang termasuk dalam zona merah rawan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal-hal yang diatur diantaranya pertama, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan sekolah dan institusi pendidikan dihentikan sementara. Semua aktivitas pembelajaran diubah dengan menerapkan pembelajaran di rumah melalui metode jarak jauh. Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
Institusi     pendidikan     lainnya     yang  dilakukan penghentian sementara selama  pemberlakuan  PSBB adalah lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan,  lembaga penelitian, lembaga pembinaan, lembaga pendidikan keagamaan, dan lembaga sejenisnya. 
Namun dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kedua, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
Pasal 9 ini berisi penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor selama PSBB. Kecuali instansi pemerintah yang  menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain pelayanan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan pemadaman kebakaran, pelayanan ketentraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, dan pelayanan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.
Dikecualikan juga untuk, BUMN dan BUMD, serta pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistic, perhotelan, konstruksi dan Industri. Namun pada yang dikecualikan wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja, pembatasan setiap orang yang mempunyai   penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja. 
Antara lain penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil, penderita imunitas rendah, dan usia lebih  dari  60  (enam  puluh)  tahun. Serta wajib melaksanakan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat kerja.
Ketiga, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Pada pasal 12, selama pemberlakuan PSBB penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi kepada jemaah untuk melakukan semua kegiatan keagamaan di rumah.
Keempat, pasal 13 berisi pembatasan kegiatan tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama PSBB. Dikecualikan kegiatan penduduk untuk memenuhi  kebutuhan  pokok  atau  kebutuhan sehari-hari. Dan memenuhi  kebutuhan  pelayanan  kesehatan,  obat- obatan dan alat kesehatan.
Kelima, pasal 17 mengatur pembatasan  kegiatan  sosial dan budaya. Selama  pemberlakuan  PSBB,  dilakukan  penghentian sementara atas   kegiatan   sosial   dan  budaya   yang menimbulkan kerumunan orang. Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya untuk kegiatan, khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pengecualian tersebut harus tetap menerapkan menjaga  jarak  antar  pihak  yang  hadir  (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter dan menggunakan masker. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian (untuk khitan). dilakukan  di  Kantor  Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil dan meniadakan acara  resepsi pernikahan   yang mengundang keramaian (untuk pernikahan). 
Dilakukan di rumah duka dan dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti (untuk pemakaman atau takziah kematian bukan karena virus corona).
Keenam, pada pasal 19 berisi pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Selain itu, Perbup ini mengatur pembatasan pengguna moda transportasi umum, yakni pada pasal 20. Kapasitas maksimal dari angkutan umum sebanyak 50 persen dan ada pembatasan jam operasional. Selain itu, wajib menyemprot dengan disinfektan setelah kendaraan digunakan, melakukan deteksi suhu tubuh ke petugas dan penumpang yang akan memakai moda transportasi, serta menjaga jarak minimal 1 meter.
Pemakaian kendaraan pribadi juga diatur dalam Perbup ini. Untuk warga yang akan memakai mobil pribadi diwajibkan agar tidak berkendara bila memiliki suhu tubuh di atas normal, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen, dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau yang diperbolehkan selama PSBB.
(Rido/Dewi/Diskominfo Kabupaten Bogor)