Tentang TemanRTV

Tentang Kami

 

Terbentuknya Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Bogor yang memulai dengan siaran percobaan pada januari 1994, berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor No.482/327/KPTS/HUK/1994 yang mengudara dengan menggunakan jalur Frequensi AM 1314 KHz dengan menggunakan nama Swara Prayoga. Keberadaan RSPD Kabupaten Bogor Swara Prayoga saat itu, pengelolaannya dibawah pimpinan seorang Kasubag Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Bagian Humas Setda Kabupaten Bogor.

Dalam perjalanannya RSPD Swara Prayoga telah beberapa kali mengalami pergantian nama, diantaranya menjadi Rampak(Ragam Pakuan)Swara Tegar Beriman,Tegar Beriman dan sekarang menjadi Teman (Tegar Beriman). Selain mengalami pergantian nama Stasiun Radio, RSPD Kabupaten Bogor juga sempat beberapa kali berpindah frequensi dari AM 1314 KHz menjadi AM 1278 KHz, namun RSPD Kabupaten Bogor sempat pula mengalami perpindahan pengelolaan. Diawali dari pengelolaan RSPD Swara Prayoga oleh Bagian Humas Setda Kabupaten Bogor dan ketika Bagian Humas mengalami perubahan status menjadi Sub Bagian Humas antar Lembaga yang keberadaannya dibawah Bagian Tata Pemerintahan, maka untuk selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu RSPD Swara Prayoga berubah nama menjadi Teman kepanjangan dari Tegar Beriman , yang kemudian pengelolaannya dialihkan dibawah Kantor Penerangan dan Telematika.

Pada tahap ini RSPD Teman mengembangkan diri dengan mengudara menggunakan dua frequensi yakni AM 1278 KHz dan FM 95,65 KHz yang pada saat itu masih bernama Rampak (Ragam Pakuan) Swara Tegar Beriman, namun setelah disyahkan melalui Peraturan Daerah No.3 Tahun 2002 RSPD Rampak kembali mengalami perubahan nama stasiun menjadi Tegar Beriman, dan selanjutnya agar nama tersebut lebih terasa dekat dihati pendengarnya maka nama Tegar Beriman disingkat menjadi Teman Radio. Ditahun 2012 RSPD Teman Radio membuat sebuah langkah besar , yakni yang semula sebagai sebuah seksi pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor kini menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teman Radio melalui peraturan Bupati Bogor No 53 Tahun 2011.

Teman Radio memasuki Tahun anggaran 2012 berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan menjadi sebuah radio yang memiliki segmentasi utama dengan Program News sebagai bentuk layanan informasi publik, tentunya dengan tidak mengabaikan terhadap perimbangan program hiburan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk konstribusi Teman Radio kepada masyarakat Kabupaten Bogor dalam rangka memberikan informasi pembangunan yang cepat,tepat dan akurat. Untuk dapat menjadi besar sesuai dengan apa yang telah dicanangkan, Teman Radio membutuhkan banyak masukan dan kritikan dari pendengar dan pencintanya, untuk itu kami membuka diri terhadap itu semua berkaitan dengan upaya kami untuk meningkatkan kualitas Teman Radio menuju kearah yang lebih baik.