Hallo Teman FM!👋🏻
Di program Dialog Khusus kali ini akan membahas tentang “Alih Segmen Kepesertaan” bersama dengan Narasumber : Betty Ully Indria Sari Parapat (Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan)
Ahli segmen kepesertaan BPJS Kesehatan adalah individu atau kelompok yang memiliki keahlian dalam memahami dan mengelola segmen kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa jenis segmen kepesertaan BPJS Kesehatan :
- *Penerima Bantuan Iuran (PBI)*: kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, dengan fasilitas kesehatan terbatas pada kelas 3 BPJS.
- *Pekerja Penerima Upah (PPU)*: pekerja yang menerima upah, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan pegawai swasta, dengan fasilitas kesehatan yang lebih luas.
- *Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)*: pekerja mandiri atau pekerja yang tidak menerima upah, dengan fasilitas kesehatan yang lebih luas.
- *Bukan Pekerja (BP)*: individu yang tidak bekerja, seperti pensiunan, veteran, dan perintis kemerdekaan, dengan fasilitas kesehatan yang lebih luas.
Untuk mengubah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Proses perubahan segmen kepesertaan memerlukan data kependudukan yang valid dan pembayaran iuran yang sesuai.
Di program Dialog Khusus kali ini akan membahas tentang “Alih Segmen Kepesertaan” bersama dengan Narasumber : Betty Ully Indria Sari Parapat (Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan)
Ahli segmen kepesertaan BPJS Kesehatan adalah individu atau kelompok yang memiliki keahlian dalam memahami dan mengelola segmen kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa jenis segmen kepesertaan BPJS Kesehatan :
- *Penerima Bantuan Iuran (PBI)*: kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, dengan fasilitas kesehatan terbatas pada kelas 3 BPJS.
- *Pekerja Penerima Upah (PPU)*: pekerja yang menerima upah, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan pegawai swasta, dengan fasilitas kesehatan yang lebih luas.
- *Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)*: pekerja mandiri atau pekerja yang tidak menerima upah, dengan fasilitas kesehatan yang lebih luas.
- *Bukan Pekerja (BP)*: individu yang tidak bekerja, seperti pensiunan, veteran, dan perintis kemerdekaan, dengan fasilitas kesehatan yang lebih luas.
Untuk mengubah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Proses perubahan segmen kepesertaan memerlukan data kependudukan yang valid dan pembayaran iuran yang sesuai.